Pantaunews.click- Wakil Ketua DPRD Jabar Acep Jamaludin menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat.
Perda yang disosialisasikan kali ini adalah Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Perda Nomor 5 Tahun 2023 diharapkan menjadi solusi strategis untuk memberikan perlindungan bagi pekerja di Jawa Barat,” kaya Acep Jamaludin kepada wartawan di Bandung Sabtu, 25 Januari 2025.
Fokus utama perda ini adalah memastikan setiap tenaga kerja mendapatkan hak jaminan sosial ketenagakerjaan, seperti perlindungan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun.
Implementasi perda ini tidak hanya bertujuan melindungi pekerja, tetapi juga mendorong perusahaan untuk lebih patuh terhadap norma ketenagakerjaan.
“Melalui jaminan sosial, pekerja akan memiliki rasa aman, sehingga dampak sosial dari pengangguran dapat diminimalkan. Perusahaan yang melanggar aturan akan diberikan sanksi tegas untuk memastikan perlindungan tenaga kerja berjalan optimal,” pungkasnya.***