PP APRI Desak Mendes PDTT Yandri Susanto Minta Maaf atau Mundur

0

PANTAUNEWS – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT), Yandri Susanto, tengah menjadi sorotan usai pernyataannya yang dinilai menyinggung profesi jurnalis dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Dalam pernyataannya, Mendes Yandri menyebut soal tulisan berita yang tidak akurat sebagai “Wartawan Bodrex”, serta menyinggung LSM yang menurutnya hanya mencari-cari kesalahan Kepala Desa (Kades).

Pernyataan ini menuai reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk dari Presidium Pengurus Pusat Asosiasi Pimpinan Redaksi Indonesia (PP APRI).

PP APRI menilai pernyataan Mendes Yandri sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalis dan LSM yang memiliki peran penting dalam demokrasi.

Oleh karena itu, PP APRI mendesak agar Mendes Yandri segera meminta maaf secara terbuka kepada insan pers dan LSM di seluruh Indonesia. Jika tidak, Mendes Yandri didesak untuk mundur dari jabatannya sebagai Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

“Pers merupakan pilar keempat demokrasi yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pernyataan Mendes Yandri dapat dikategorikan sebagai tindakan yang menghambat kemerdekaan pers,” tulis PP APRI dalam rilis resminya.

PP APRI juga mengutip Pasal 18 ayat (1) UU Pers yang menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers dapat dikenakan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda sebesar Rp500 juta.

Selain itu, kritik terhadap LSM juga dinilai sebagai bentuk ketidakmampuan menghargai peran mereka sebagai lembaga kontrol sosial yang sah secara hukum.

PP APRI juga menyoroti pentingnya penggunaan istilah yang tepat dalam menyampaikan kritik terhadap suatu profesi atau lembaga. Menurut mereka, seharusnya Mendes Yandri menggunakan istilah “oknum” ketika menyoroti adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan individu dalam profesi tertentu, bukan menggeneralisasi dengan istilah “Wartawan Bodrex”.

“Sebagai pejabat negara, sudah seharusnya seorang menteri memiliki wawasan yang luas dan mengedepankan etika dalam berkomunikasi. Ilmu pengetahuan penting, tetapi etika jauh lebih utama dalam membangun budaya bangsa,” tegas PP APRI.

PP APRI menekankan pentingnya peningkatan pemahaman tentang etika bagi pejabat pemerintahan. Mereka menegaskan bahwa etika memiliki peran krusial dalam menyelesaikan persoalan serta membentuk budaya bangsa yang beradab.

“Ilmu pengetahuan hanya mampu menjawab persoalan, tetapi etika adalah kunci untuk menyelesaikannya. Sebagai pejabat publik, Mendes Yandri seharusnya bisa lebih bijak dalam menyampaikan pernyataan,” tutupnya.

PP APRI mengingatkan bahwa pers yang berdaya harus tetap menjaga budaya yang beretika, sebagaimana tercermin dalam tagline mereka, “Pers Berdaya – Pers Berbudaya”.

Ditulis ; Pengurus Pusat Pimpinan Redaksi Indonesia (PP APRI)

Presidium 1 : N. Hartono
Presidium 2 : Syuhada Wisastra
Presidium 3 : Yofa Faisal Nilan

Sekretaris : Ade Kosasih

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini