Polres Karawang Ungkap Kasus Penipuan Uang Palsu, Enam Tersangka Diamankan

0

PANTAUNEWS – Kepolisian Resor (Polres) Karawang berhasil mengungkap jaringan penipuan dengan modus uang palsu yang merugikan seorang korban hingga Rp50 juta. Pada operasi ini, enam tersangka dengan peran berbeda berhasil ditangkap.

Kapolres Karawang, AKBP Edward Zulkarnain, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari tawaran pinjaman uang senilai Rp2 miliar yang diterima korban. Dalam proses transaksi, korban diminta untuk memberikan uang Rp50 juta sebagai syarat pencairan pinjaman tersebut.

Korban kemudian diajak menemui tersangka yang menunjukkan sejumlah uang dalam tas di mobil mereka. Tersangka mengklaim uang tersebut berjumlah Rp1 miliar dalam pecahan Rp100 ribu. Setelah negosiasi, kesepakatan pun tercapai, di mana korban menyerahkan Rp50 juta, dengan rincian Rp40 juta secara tunai dan Rp10 juta lewat transfer.

Namun, setibanya di rumah dan membuka tas tersebut, korban terkejut karena uang yang diberikan ternyata palsu. Ketika mencoba menghubungi tersangka, nomor mereka sudah tidak aktif. Merasa ditipu, korban segera melapor ke Polres Karawang.

Penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian mengarah pada enam tersangka dengan berbagai peran, termasuk penyaji presentasi dan pembuat uang palsu. Barang bukti yang diamankan antara lain uang palsu pecahan Rp100 ribu senilai hampir Rp600 juta serta uang asli Rp7,1 juta sisa dari transaksi.

Para tersangka kini dijerat dengan pasal penipuan dan terancam hukuman maksimal 4 tahun 6 bulan penjara. Polisi juga masih menyelidiki kemungkinan adanya korban lain yang terjerat dalam jaringan penipuan ini.

Kasus ini mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam bertransaksi, terutama terkait tawaran pinjaman yang terdengar terlalu bagus untuk menjadi kenyataan.

Reporter: Aisah
Editor: Joe

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini