PANTAUNEWS – Polemik pemberhentian tiga perangkat Desa Karangligar, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, terus menuai sorotan. Meskipun Kepala Desa Karangligar mengklaim bahwa surat tertanggal 10 April 2025 yang diterbitkannya hanyalah berupa surat teguran, bukan pemberhentian, namun Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Karawang menilai sebaliknya.
Sekretaris PPDI Karawang, Aan Karyanto, menegaskan bahwa secara de facto, tiga perangkat desa tersebut telah diberhentikan melalui surat tersebut. Namun secara de jure, pemberhentian itu dinilai tidak sah karena tidak mengikuti prosedur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Sebagai pejabat Tata Usaha Negara (TUN), kepala desa memang memiliki kewenangan untuk menerbitkan surat pemberhentian. Namun, apabila tidak sesuai dengan ketentuan hukum, maka surat tersebut cacat administratif,” ujar Aan, Sabtu 12 April 2025.
Menurutnya, klarifikasi lisan dari kepala desa tidak cukup untuk membatalkan efek hukum dari surat tersebut. Harus ada pencabutan resmi melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Desa agar perangkat yang diberhentikan dapat kembali bertugas.
Aan memaparkan dua langkah hukum yang bisa ditempuh dalam menyikapi persoalan ini:
Pencabutan Surat Pemberhentian Kepala desa mengeluarkan SK pencabutan atas surat sebelumnya, sehingga perangkat desa dapat kembali menjalankan tugasnya.
Uji Materi ke PTUN Perangkat desa mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara untuk membatalkan surat pemberhentian. Jika dikabulkan, perangkat desa wajib dikembalikan ke posisi semula.
“PPDI Karawang mendorong agar Kepala Desa Karangligar menempuh langkah pertama, yakni mencabut surat pemberhentian secara resmi agar tidak terjadi kekosongan pemerintahan desa,” tegasnya.
Lebih jauh, Aan juga menyampaikan kritik terhadap pihak Kecamatan Telukjambe Barat serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang yang dinilai lemah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kepala desa.
“Kasus ini mencerminkan lemahnya fungsi pengawasan dari instansi di atasnya. Jika pengawasan berjalan baik, tentu potensi konflik seperti ini bisa dicegah lebih awal,” tandasnya.
PPDI berharap agar permasalahan ini segera diselesaikan dengan bijak agar roda pemerintahan Desa Karangligar dapat kembali berjalan normal dan pelayanan terhadap masyarakat tidak terganggu.
Reporter: Jauhari
Editor: Joe