DPRD Jabar Sosialisasikan Perda No. 5 Tahun 2023 untuk Perlindungan Tenaga Kerja

0

PANTAUNEWS – Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Rahmat Hidayat Djati, melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2023 di Kantor DPC PKB Karawang, Sabtu (25/1/25). Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan tenaga kerja melalui jaminan sosial ketenagakerjaan.

Sosialisasi ini melibatkan berbagai elemen masyarakat, seperti tokoh pemuda, tokoh perempuan, dan tokoh agama. Dalam sambutannya, Rahmat Hidayat Djati menegaskan bahwa Perda ini merupakan bentuk komitmen DPRD Jawa Barat untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang optimal dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

“Perda No. 5 Tahun 2023 adalah langkah strategis kami untuk memastikan kebijakan daerah dapat membawa manfaat nyata bagi masyarakat. Kami ingin masyarakat memahami dan mendukung implementasi aturan ini,” ujarnya.

Rahmat juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam keberhasilan pelaksanaan Perda. Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat menjadi kunci untuk memastikan manfaat Perda ini terasa hingga tingkat akar rumput.

“Peran masyarakat sangat penting. Kami ingin kebijakan yang dibuat benar-benar menjawab kebutuhan dan menjadi solusi atas berbagai tantangan yang dihadapi,” tambahnya.

Selain meningkatkan kualitas layanan pemerintah daerah, Perda ini juga diharapkan mampu mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan daerah. Rahmat mengajak semua elemen untuk memberikan masukan dan mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut demi tercapainya kesejahteraan bersama.

Melalui sosialisasi ini, DPRD Provinsi Jawa Barat menunjukkan komitmen untuk meningkatkan perlindungan tenaga kerja dan jaminan sosial di Jawa Barat, khususnya di Kabupaten Karawang. Dengan dukungan penuh dari masyarakat, regulasi ini diharapkan dapat diterapkan secara optimal dan memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah.

Reporter: Rls/Jauhari
Editor: Joe

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini