Pantau news.click – Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat Dindin Abdullah Ghozali melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) di Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor Senin, 13 Januari 2025.
Perda yang di sosialisasikan kali ini adalah (Perda) No. 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Untuk menjamin implementasi Perda yang optimal, pemerintah juga telah menetapkan mekanisme pengawasan dan pengaduan,” ujar Dindin.
Sistem ini dirancang untuk memantau pelaksanaan Perda di lapangan sekaligus menjadi saluran bagi pekerja atau pemberi kerja yang menghadapi kendala.
Dengan optimalisasi perlindungan tenaga kerja, terutama bagi kelompok rentan, Perda ini diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada para pekerja.
“Selain itu, Perda juga diharapkan mendorong pemberi kerja untuk lebih aktif mendukung program jaminan sosial ketenagakerjaan,” pungkas dia.***
Redaksi