Anggota Komisi I DPRD Jabar: ‘Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak Harus Serentak’

0

 

Pantaunews.click – Jadwal pelantikan kepala daerah yang semestinya digelar pada 6 Januari 2025 kembali diundur. Pasalnya, ada potensi pelantikan kepala daerah yang tidak disengketakan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dapat disatukan dengan kepala daerah yang berperkara di MK tetapi terhenti pada putusan dimissal.

Merespons hal ini Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat HM. Sidkon Dj. S.H,. MM, meminta jadwal pelantikan kepala daerah tahun 2024, harus dilaksanakan secara serentak.

*Laksanakan Asas Pilkada Serentak*

“Pilkada hari ini kan asasnya itu ‘asas’ serentak artinya dilaksanakan serentak, kemudian dilantik serentak dan berakhir pun serentak, seluruh kepala daerah, baik provinsi, kabupaten maupun kota,” kata Sidkon dalam keterangan resminya kepada wartawan pada Sabtu, 1 Februari 2025.

Ia menyampaikan pelantikan kepala daerah harus dilaksanakan secara serentak, agar tidak menimbulkan kegaduhan dan polemik yang berkelanjutan.

“Karena pada Pilkada serentak ini, ada beberapa kepala daerah yang baru Pilkada pada tahun 2021. Artinya dengan Pilkada serentak ini, dia sudah tekurangi 1 tahun masa jabatannya,” ujar dia.

Sidkon menjelaskan kepala daerah di Pilkada yang tidak ada pengajuan ke MK memang semestinya harus bisa dilantik segera.

“Otomatis setelah pelantikan dia harus mundur. Jadi _incumbent_ ini yang kemarin maju pilkada, hanya cuti kampanye. Setelah Pilkada usai, masuk lagi melanjutkan menyelesaikan masa jabatannya. Kalau pelantikan dimajukan/ lebih awal dari jadwal, bisa jadi masa jabatannya terkurangi (lagi). Contohnya di Indramayu, kepala daerahnya incumbent tetapi tidak jadi, dan tidak ada gugatan di MK,” jelas dia.

“Jadi akan merasa terkurangi dan akan menimbulkan konflik dan bisa jadi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Nah, hal seperti ini kita harapkan tidak terjadi,” sambung Sidkon.

*Pelantikan Serentak Setelah Putusan MK*

Selain itu ia juga meminta pemerintah pusat dan DPR RI agar memutuskan bahwa Pelantikan kepala daerah provinsi, kabupaten maupun kota itu dilakukan serentak setelah putusan MK.

“Karena putusan MK ini inkrah, setelah putusan MK seluruh 500 lebih kepala daerah di Indonesia ini kira-kira dilantiknya bersamaan, jadi asas Pilkada serentak akan tercapai dan Pilkada berikutnya 5 tahun yang akan datang pun serentak,” paparnya.

“Mari kita kembali ke regulasi peraturan perundang-undangan dan atau menerbitkan peraturan baru yang melandasi kebijakan baru,” pungkas dia.***

Redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini