Anggota DPRD Karawang H. Saepudin Permana Gelar Reses, Tampung Aspirasi Warga

0
Saepudin Permana saat memberikan sambutan Poto: lex

PANTAUNEWS – Anggota Komisi II DPRD Karawang, H. Saepudin Permana, dari Fraksi Amanat Golkar, menggelar reses kedua tahun sidang 2024-2025 di Dusun Parakan terus, Desa Kutapohaci, Kecamatan Ciampel, Karawang.

Reses yang berlangsung Sabtu (15/02) ini dihadiri oleh berbagai tokoh masyarakat setempat, termasuk Sekdes Kutapohaci, Ketua BPD, Ketua LPM, Kader Posyandu, dan aparat desa.

Kegiatan reses ini memiliki tujuan penting sebagai media komunikasi antara anggota dewan dan masyarakat, untuk menampung serta menyampaikan aspirasi langsung dari konstituen.

Pada sambutannya, H. Saepudin Permana mengungkapkan pentingnya reses sebagai bagian dari tanggung jawab anggota DPRD untuk mendengarkan keluhan dan kebutuhan warga.

“Reses adalah kesempatan bagi kami untuk mendengar langsung aspirasi masyarakat, dan apa yang mereka butuhkan akan kami perjuangkan,” ujar H. Saepudin.

Aspirasi yang disampaikan warga Kutapohaci mencakup berbagai sektor, antara lain pembangunan infrastruktur jalan, saluran drainase, normalisasi lingkungan, hingga peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan.

Warga yang diwakili oleh Nandang Kurniawan, Sekdes Kutapohaci, berharap agar masukan ini dapat segera direalisasikan demi kesejahteraan bersama.

“Besar harapan kami agar apa yang disampaikan dalam reses ini dapat segera terealisasi,” ujar Deden.

H. Saepudin Permana menegaskan bahwa setiap aspirasi yang dihimpun dari reses akan diperjuangkan melalui lembaga DPRD dan disampaikan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat desa, kecamatan, serta kabupaten.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah akan diminta untuk memprioritaskan kebutuhan-kebutuhan yang disampaikan oleh masyarakat.

“Keinginan masyarakat akan selalu kami perjuangkan, dan kami pastikan agar Pemkab Karawang dapat segera menindaklanjuti apa yang menjadi prioritas warga,” ujar Saepudin.

Kegiatan reses ini merupakan bagian dari kewajiban anggota DPRD yang diatur oleh undang-undang, untuk menampung berbagai aspirasi yang nantinya akan dituangkan dalam laporan reses.

Laporan ini kemudian disampaikan ke Pemkab Karawang untuk ditindaklanjuti lebih lanjut. Dengan adanya kegiatan seperti ini, diharapkan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah daerah semakin terbuka dan aspirasi warga dapat terwujud dengan baik.

Kegiatan reses ini juga memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk berinteraksi langsung dengan wakil rakyatnya, menjalin kedekatan dan memastikan bahwa suara mereka terdengar oleh pihak yang berwenang.

Reporter: Lex
Editor: Joe

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini