PANTAUNEWS – Konten kreator Ronald Aristone Sinaga, yang lebih dikenal dengan sebutan BroRon, baru-baru ini mendapat sorotan publik terkait aksi viralnya yang mengungkap dugaan pemotongan atau penyimpangan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di beberapa sekolah di Karawang.
Aksi BroRon dianggap berhasil mengungkap praktik curang yang terjadi di dunia pendidikan, bahkan mengarah pada pengembalian dana oleh sejumlah sekolah kepada puluhan siswa.
“Bukti keberhasilannya jelas, pihak sekolah sudah mengembalikan hak-hak siswa yang terdampak. Hanya dengan laporan di medsos, tanpa waktu lama, masalah ini terbongkar,” kata Dian Suryana, S.H.M.H Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Kebijakan (PUSTAKA).
Namun, meskipun aksi BroRon mendapat banyak pujian, Dian mengingatkan bahwa metode pengungkapan yang dilakukan belum sepenuhnya sesuai dengan prosedur hukum.
“Apa yang dilakukan oleh BroRon meski berhasil mengungkap dugaan tindak pidana, belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” tambahnya.
Dian menegaskan pentingnya untuk melaporkan temuan tersebut ke aparat penegak hukum (APH) agar proses hukum dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Jika sudah terbukti, seharusnya langsung dilaporkan ke APH. Hal ini bisa meringankan tugas aparat dalam menindaklanjuti dan memberikan efek jera,” jelasnya.
Selain itu, Dian mengingatkan agar tidak ada pihak yang mengambil tindakan hukum sendiri (eigenrichting), yang justru bisa memperburuk situasi.
“Lebih baik jika BroRon langsung melaporkan kasus ini ke pihak berwenang, “pungkasnya.
Aksi BroRon menjadi contoh bagaimana media sosial dapat berperan dalam transparansi dan mengungkap dugaan penyimpangan di sektor pendidikan, meskipun tetap harus diikuti dengan langkah hukum yang sesuai.
Reporter: Jauhari
Editor: Joe