Pantaunews. Click – Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat H.M Sidkon Dj, SH., M.H. melakukan kunjungan ke Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Telukjambe Barat di Desa Wanasari, Kecamatan Telukjambe, Kabupaten Karawang pada Rabu, 12 Februari 2025.
Kunjungan Kerja bersama Komisi I tersebut dilakukan menindaklanjuti laporan soal status tanah yang digunakan untuk bangunan sekolah tersebut. Dimana status tanah yang digunakan oleh SMAN 1 Telukjambe Barat dan sudah dibangun sejak tahun 2016 / 2017 ini berdiri diatas tanah kas milik Desa Wanasari.
“Ini tanahnya adalah Kas Desa tetapi sekolahnya sejak 2016 sudah dibangun jadi SMA, tanahnya punya siapa hari ini? Harusnya sudah diruislag (tukar guling) yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Tanah Desa yang dipakai itu dicarikan tanah penggantinya, sesuai regulasi yang berlaku. Contoh di SMA Negeri Telukjambe Barat harus segera / mendesak untuk dicarikan solusi,” kata Sidkon.
Ia menerangkan SMAN Telukjambe Barat sejak berdiri pada tahun 2016 itu memakai lahan aset milik desa Wanasari yang luasnya itu 1,2 hektar.
Dalam perjalanannya pihak sekolah selama ini tidak memberikan uang sewa, kecuali selama dua tahun terakhir dimana per-tahun sebesar Rp.100 juta, jadi total uang sewa yang diberikan baru sebesar Rp.200 juta.
“Keinginan warga masyarakat yang disampaikan melalui Kepala Desa setempat, agar aset desa, sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat, meminta agar ada ruislag atau tukar guling,” kata dia.
“Jadi tanah di situ silahkan tetap dipakai untuk SMAN Telukjambe Barat, tetapi aset desanya dibelikan lagi di tempat yang lain masih di Desa Wanasari,” sambung Sidkon.
ia menerangkan kasus serupa di Jawa Barat jumlahnya mencapai 83 kasus, yang mana sekolahnya sudah berjalan, tetapi tanahnya bukan milik sekolah dan bukan juga aset Provinsi Jawa Barat.
Menurut dia ini permasalah serius yang harus mendapat solusi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan perlu duduk bersama antara Dinas Pendidikan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan BPKAD soal aset.
“Kenapa disitu hadir DPMD karena ini soal urusan Desa, permasalahan Desa. Kemudian kenapa di situ BPKAD harus ada, karena hari ini Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) itu merupakan aset milik Provinsi Jawa Barat, bangunannya tananhnya,” papar sidkon
“Ini menyangkut soal ketenangan anak didik dalam belajar, menyangkut aset desa, menyangkut aset milik provinsi, ini yang kita harapkan, yang kita mintakan agar ada solusi segera, sesuai dengan harapan masyarakat bahwa sekolah tetap berlanjut. Belum lagi soal yang menyangkut bantuan pembangunan sekolah, mensyaratkan status tanah yang jelas ‘milik’ sekolah,” sambung dia.
“Ini bagian dari solusi, jangan kemudian soal pendidikan menjadi korban. Siswa Siswi menjadi korban, dunia pendidikan jangan jadi korban. Walaupun ada efisiensi soal pendidikan harus tetap jalan dan maju,” pungkas dia.***
Redaksi