PANTAUNEWS – Ratusan warga Cinangoh Barat, RT 03/12, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, menggelar aksi protes besar-besaran menolak pengukuran lahan yang mereka huni.
Warga khawatir kehilangan tempat tinggal dan mata pencaharian akibat sengketa lahan yang tengah mereka hadapi. Mereka juga menuntut pemerintah untuk lebih memperhatikan hak-hak mereka sebagai penduduk setempat.
Aksi ini dimulai sejak pagi hari, sekira pukul 08.00 WIB, dengan warga membentangkan spanduk dan poster yang berisi protes terhadap pengukuran lahan yang rencananya akan dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Para warga, sebagian besar ibu-ibu, tampak sangat bersemangat berorasi dan meminta dukungan dari Presiden Prabowo Subianto serta Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi, untuk mencari solusi yang adil.
“Hak kami harus dihargai Kami sudah tinggal di sini bertahun-tahun, membeli lahan ini dengan sah. Tidak adil kalau tiba-tiba kami diusir begitu saja,” tegas H. Komarudin, salah satu perwakilan warga dalam orasinya.
Komarudin juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap kepolisian yang menurutnya tidak memberikan tanggapan terkait laporan yang telah mereka buat ke Polres Karawang.
“Kami sudah melaporkan masalah ini ke polisi, tetapi hingga sekarang tidak ada tindak lanjut. Kami ingin keadilan,” ujarnya dengan tegas.
Warga mengklaim telah membeli lahan tersebut dari pengembang dengan dokumen yang sah, serta membayar pajak tanah secara rutin. Namun, masalah muncul ketika seorang individu bernama Eriyanto mengklaim sebagai pemilik sah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Ketegangan memuncak ketika petugas BPN dan Panitera Pengadilan Negeri Karawang tiba untuk mengukur lahan seluas 12.164 meter persegi yang tengah disengketakan.
Terjadilah aksi dorong-dorongan antara warga dan pihak kepolisian. Namun, berkat negosiasi yang intens antara pihak BPN dan kuasa hukum warga, akhirnya pengukuran tersebut dibatalkan.
Keputusan tersebut disambut dengan sorak gembira dan tangisan haru dari warga yang merasa lega.
“Ini kemenangan kami. Kami tidak akan diam saja jika hak kami terancam,” ujar Irman, kuasa hukum warga dari kantor hukum Ujang Suhana.
Irman menjelaskan bahwa pengukuran lahan itu dianggap cacat prosedur karena ada delapan Akta Jual Beli (AJB) yang ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) dan satu AJB lainnya tidak terdaftar.
“Jika pengukuran tetap dilaksanakan, itu akan menimbulkan masalah hukum yang lebih besar,” ujarnya.
Ujang Suhana, yang juga mendampingi warga, menambahkan bahwa pihaknya telah melaporkan dua kasus penipuan dan penggelapan terkait sengketa ini ke Polres Karawang.
“Kami berharap Polres segera mengungkap kasus ini dan membuktikan bahwa keputusan penggugat tidak sah,” tegasnya.
Dengan pembatalan pengukuran tersebut, warga berharap dapat mempertahankan hak mereka atas lahan yang telah mereka tinggali bertahun-tahun. Mereka kini menunggu langkah selanjutnya dari aparat hukum untuk menyelesaikan sengketa ini dengan adil dan transparan.
Reporter: Jauhari
Editor: Joe