PANTAUNEWS – Seorang alumni Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 2 Telukjambe Timur, Aprianti, mengungkapkan keluhannya terkait ijazah yang hingga kini masih ditahan pihak sekolah. Padahal, pemerintah telah menegaskan bahwa ijazah adalah hak siswa yang tidak boleh ditahan dengan alasan apapun, termasuk tunggakan biaya.
Aprianti, yang merupakan lulusan tahun 2019, mengaku belum menerima ijazah aslinya karena pihak sekolah masih menahannya dengan alasan adanya biaya yang belum dilunasi.
“Saat ini saya hanya bisa bekerja dengan ijazah sementara yang diberikan pihak sekolah,” ujar Aprianti dengan nada kecewa.
Dia berharap pihak sekolah segera memberikan ijazahnya tanpa pungutan biaya, mengingat dokumen tersebut sangat penting untuk melanjutkan pendidikan atau mencari pekerjaan.
Gubernur Jawa Barat sebelumnya telah mengimbau seluruh lembaga pendidikan agar tidak menahan ijazah siswa dengan alasan apapun. Kasus ini kembali mencuat dan menjadi perhatian publik karena menyangkut hak dasar siswa dalam mendapatkan akses terhadap dokumen kelulusan mereka.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari pihak sekolah dalam menyelesaikan persoalan ini, demi keadilan bagi seluruh alumni.
Reporter: Jauhari
Editor: Joe