Pantaunews.click – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Humaira mendorong Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2023 yang mengatur tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Menurutnya, Perda ini sangat penting karena bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan serta memberikan perlindungan bagi pekerja di sektor formal maupun informal.
Hal itu dikatakan Humaira saat menggelar sosialisasi Perda yang diselenggarakan di Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung (24/1), dan dihadiri oleh ratusan warga dari berbagai kecamatan, termasuk Ciwidey, Pasir Jambu, Rancabali, dan Cangkuang.
Sebagai legislator muda, Humaira menjelaskan bahwa penyuluhan seperti ini adalah salah satu langkah penting untuk mendekatkan kebijakan pemerintah kepada masyarakat.
“Penyuluhan dan sosialisasi sangat penting untuk memastikan bahwa semua lapisan masyarakat, terutama mereka yang bekerja di sektor informal, tidak tertinggal dan bisa mendapatkan perlindungan yang setara,” lanjutnya.
Humaira juga menekankan bahwa Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 bukan hanya sekadar kebijakan, tetapi juga sebuah upaya untuk menciptakan kesejahteraan dan rasa aman bagi tenaga kerja di Provinsi Jawa Barat.
Program-program jaminan sosial ketenagakerjaan yang tercantum dalam peraturan tersebut meliputi berbagai aspek penting, seperti Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), serta Jaminan Hari Tua (JHT), yang dirancang untuk memberikan perlindungan bagi pekerja yang menghadapi risiko kecelakaan kerja, kematian, atau pensiun.***
Redaksi