Sosialisasikan Perda Perlindungan Tenaga Kerja, Wakil Ketua DPRD Soroti Dampak Pengangguran Hingga Judol

0

 

 

Pantaunews.click- Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Acep Jamaludin terus berupaya meningkatkan perlindungan bagi tenaga kerja, salah satunya mendorong implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Data terbaru menunjukkan adanya 823 perusahaan yang melanggar norma ketenagakerjaan, mengakibatkan kondisi kerja yang tidak layak bagi banyak tenaga kerja. Lebih parah lagi, sepanjang tahun 2024 tercatat 9.510 pekerja mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),” kata Acep Jamaludin saat melakukan Sosialisasi Perda di Bandung Sabtu, 25 Januari 2025.

Krisis Tenaga Kerja dan Dampaknya

PHK dengan jumlah besar ini kata Acep secara otomatis memicu gelombang pengangguran yang berdampak luas pada aspek sosial dan ekonomi masyarakat.

“Lewat Sosialisasi Perda ini diharapkan memberikan pemahaman yang mendalam kepada perusahaan dan masyarakat mengenai pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan di tengah krisis sosial-ekonomi yang melanda Jawa Barat,” ujar dia.

Dalam sosialisasi ini ia juga menyoroti dampak dari pengangguran yang semakin meluas. Salah satu dampaknya adalah lonjakan aktivitas judi online, yang mencatatkan total transaksi sebesar Rp 3,8 triliun, dengan melibatkan sekitar 553.644 orang.

“Tidak hanya itu, pengangguran juga mendorong masyarakat mencari solusi instan melalui pinjaman online (pinjol), yang membuat utang di Jawa Barat melonjak menjadi Rp 19,38 triliun. menurut laporan Otoritas Jasa Keuangan,” jelas dia.

Kriminalitas yang Mengkhawatirkan

Selain itu, tingginya pengangguran juga berkontribusi pada meningkatnya angka kriminalitas. Sepanjang tahun 2024, tercatat 22.058 kasus tindak pidana di Jawa Barat.

“Hal ini menjadi bukti bahwa kondisi ekonomi yang terpuruk memiliki dampak signifikan pada stabilitas sosial di provinsi ini,” kata dia.

Optimalisasi Perlindungan Melalui Perda Nomor 5 Tahun 2023

Perda Nomor 5 Tahun 2023 diharapkan menjadi solusi strategis untuk memberikan perlindungan bagi pekerja di Jawa Barat. Fokus utama perda ini adalah memastikan setiap tenaga kerja mendapatkan hak jaminan sosial ketenagakerjaan, seperti perlindungan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun.

“Implementasi perda ini tidak hanya bertujuan melindungi pekerja, tetapi juga mendorong perusahaan untuk lebih patuh terhadap norma ketenagakerjaan,” imbuh Acep.

“Melalui jaminan sosial, pekerja akan memiliki rasa aman, sehingga dampak sosial dari pengangguran dapat diminimalkan. Perusahaan yang melanggar aturan akan diberikan sanksi tegas untuk memastikan perlindungan tenaga kerja berjalan optimal,” sambungnya.

Aksi Konkret Pemerintah dan Harapan Masyarakat

Dalam acara sosialisasi ini, Acep juga mengajak perusahaan, serikat pekerja, dan masyarakat untuk bersama-sama mendukung optimalisasi perlindungan tenaga kerja.

Diharapkan, implementasi Perda Nomor 5 Tahun 2023 dapat menekan angka pelanggaran ketenagakerjaan, mencegah PHK massal, serta mengurangi dampak sosial seperti judi online, utang pinjol, dan kriminalitas.

“Dengan langkah ini, Jawa Barat diharapkan mampu membangun ekosistem ketenagakerjaan yang lebih sehat, melindungi pekerja dari resiko ekonomi, dan menciptakan kesejahteraan yang lebih merata di seluruh wilayah provinsi,” pungkas dia.***

Redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini