Tingkatkan Pemahaman Publik, Wakil Ketua DPRD Jabar Sosialisaikan Perda No 5 Tahun 2023

0

 

 

Pantaunews.click – Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Acep Jamaludin terus melakukan upaya agar publik mengetahui produk hukum yang telah dibuat oleh legislator. Salah satunya lewat Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda).

Lewat kegiatan Sosialisasi Perda ini Acep Jamaludin berharap dapat meningkatkan pemahaman publik tentang isi dan manfaat Perda.

Adapun Sosialiasi Perda kali ini mengenai Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Utamanya sebagai edukasi kepada masyarakat, terutama pekerja dan pemberi kerja, tentang pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan. Melalui sosialisasi, masyarakat diharapkan dapat memahami hak dan kewajiban mereka dalam program perlindungan ini,” kata Acep Jamaludin di Kelurahan Cigodewah, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung Senin, 13 Januari 2025.

Acep Jamaludin menyampaikan salah satu fokus utama dari Perda ini adalah perlindungan terhadap pekerja rentan, seperti pekerja informal dan mereka yang belum terdaftar dalam program jaminan sosial.

“Berdasarkan data potensi berdasarkan Data BPJS Tahun 2021 di Jawa Barat sebanyak 9.914.637 pekerja penerima upah yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 45,7 persen,” ujar dia.

Sedangkan Pekerja Bukan Penerima Upah dengan jumlah pekerja 6.890.259 yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 9,1 persen.

Untuk menjamin implementasi Perda yang optimal, pemerintah juga telah menetapkan mekanisme pengawasan dan pengaduan.

Sistem ini dirancang untuk memantau pelaksanaan Perda di lapangan sekaligus menjadi saluran bagi pekerja atau pemberi kerja yang menghadapi kendala.***

Redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini