Karawang, pantaunews.click – Anggota Komisi 1 DPRD Provinsi Jawa Barat melaksanakan kunjungan kerja ke UPTD Balai Penguji dan Sertifikasi Mutu Barang Logam dan Elektronika ( BPSMB LE ) Karawang.
Kegiatan hari ini tidak hanya mengunjungi BPSMB LE saja, setelah melaksanakan kunjungan kerja, anggota komisi 1 DPRD Provinsi Jawa Barat juga dilanjutkan dengan acara Rapat Bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Barat.
Dalam rapat, membahas terkait evaluasi program kerja tahun 2024 dan Rencana kerja 2025. Langkah ini merupakan dari upaya kami untuk optimalisasi fasilitas dan pelayanan terkait perizinan yang ada di Jawa Barat, diharapkan ini bisa menjadi gerbang penting bagi masuknya investor-investor untuk meningkatkan perekonomian Jawa Barat, dengan masuknya investor juga dapat meningkatkan lapangan pekerjaan bagi masyarakat.
Kunjungan kerja tersebut dihadiri oleh kepala DPMPTSP jabar Nining Yuliastini dan Rombongan Komisi 1 DPRD Provinsi Jawa salah satunya politisi perempuan dari fraksi Golkar yaitu Sri Rahayu, dan di selenggarakan di aula Husni Hamid Kabupaten Karawang, Jumat (17/01/2025).
Sri Rahayu Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi Golkar.
Saat di konfirmasi, politisi dari fraksi Golkar Sri Rahayu mengatakan bahwa kunjungan kerja ke dinas DPMPTSP ini terkait permasalahan investasi serta keterkaitan perizinan DPMPTSP dengan keberadaan beberapa proyek nasional yang memang ada di Jawa Barat, termasuk saat ini sedang gencar-gencarnya di Jawa Barat, kaitannya dengan Kabupaten Subang, Majalengka, Indramayu dan Kuningan akan menjadi kota industri penyanggah dari adanya pelabuhan dan bandara.
Selanjutnya bahwa evaluasi bagi provinsi Jawa Barat, bagaimana SDM kesiapan dari sekolah SMK dengan mutu pendidikan muatan lokal itu sangat penting bagaimana muatan lokal Ini bisa memberikan kesempatan kepada masyarakat, khususnya siswa yang keluar sekolah itu untuk bisa berkesempatan bekerja di perusahaan perusahaan yang ada di Jawa Barat. Ini menjadi evaluasi kita bersama Karna SDM ini cukup penting bagi kita semua merasa nyaman dan aman bagi para investor yang ada di Kabupaten Karawang itu menjadi bagian dari tugas pemerintah provinsi Jawa Barat.
Ia pun mengatakan, Terkait penerimaan karyawan itu sendiri baru ada di kabupaten Karawang saja, karna di kabupaten Karawang ada perda nomor 1 tahun 2011 kaitan dengan 60 -;40 persen, 60 untuk pribumi dan 40 untuk masyarakat luar kabupaten Karawang. Terkait perda nomor 1 tahun 2011 ini sebaiknya pemerintah daerah juga menjadikan evaluasi, ditakutkannya perda tersebut tidak di terapkan di perusahaan perusahaan yang ada di kabupaten Karawang karena harus mendapatkan pengawasan dari pemerintah. Ungkap Sri
intinya, setiap perizinan sebuah perusahan diharapkan DPMPTSP harus menekankan kepada investor tersebut, untuk memberikan kesempatan kerja bagi masyarakat, tidak hanya untuk kabupaten karawang saja, tetapi seluruh kabupaten yang ada di jawa barat. tandas Sri Rahayu.
Redaksi