Setelah Dikeluhkan Warga, Samsat Karawang Cabut Pembatasan Kuota 100 Orang per Hari

0

PANTAUNEWS – Setelah menuai berbagai keluhan dari masyarakat, kebijakan pembatasan kuota pelayanan maksimal 100 orang per hari di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Karawang akhirnya resmi dicabut. Kini, seluruh layanan kembali dibuka tanpa pembatasan jumlah pemohon setiap harinya.

Keputusan ini disambut lega oleh warga yang sebelumnya mengalami kesulitan dalam mengakses layanan pembayaran pajak kendaraan dan administrasi lainnya. Banyak warga terpaksa datang sejak dini hari demi mendapatkan antrean, namun tetap gagal karena kuota harian sudah terpenuhi.

“Kemarin saya sempat mengeluh karena tidak mendapatkan antrean selama 2 hari. Alhamdulillah, akhirnya sekarang sudah tidak dibatasi. Di hari ketiga saya ke Samsat ini, akhirnya berhasil. Hari pertama saya daftar, hari kedua tidak dapat slot, dan hari ketiga baru berhasil,” ujar Arsin, salah satu warga Karawang, Jumat (11/4).

Kebijakan pembatasan tersebut sebelumnya menimbulkan antrean panjang dan membuat suasana tidak kondusif di halaman Samsat Karawang. Beberapa warga bahkan harus bolak-balik selama beberapa hari hanya untuk menyelesaikan satu urusan administrasi.

Tak hanya soal kuota, warga juga mengeluhkan kondisi parkir di area sekitar Samsat yang semakin semrawut. Banyak kendaraan pribadi maupun roda dua yang parkir hingga ke bahu jalan, mengakibatkan kemacetan yang cukup parah, terutama di jam sibuk.

“Parkirnya sampai ke jalan, bikin macet. Sudah antre lama, ditambah macet gara-gara parkir. kalo untuk saya sih Nerima apa adanya di karenakan tempat parkir nya tidak memadai yang penting bisa beres di samsat ini.” pungkasnya.

Masyarakat berharap, setelah dicabutnya pembatasan kuota ini, pihak Samsat dan instansi terkait juga segera membenahi manajemen parkir dan meningkatkan kenyamanan serta ketertiban di area pelayanan publik tersebut.

Reporter: Ahdan
Editor: Joe

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini