PANTAUNEWS – Polemik terjadi di Desa Karangligar, Kecamatan Telukjambe Barat, setelah Kepala Desa (Kades) Karangligar, Ersim, memberhentikan tiga perangkat desa tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pemberhentian ini menuai sorotan tajam dari Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Karawang.
Sekretaris PPDI Karawang, Aan Karyanto, menyatakan bahwa pemberhentian tersebut dinilai cacat hukum karena tidak mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta surat edaran Kemendagri Nomor 100.3.5/3318/BPD tertanggal 16 Juli 2025 mengenai penegasan ketentuan perubahan perangkat desa.
“Dasar hukum yang digunakan Kepala Desa itu memakai Perbub Nomor 53 Tahun 2015, padahal aturan tersebut sudah dicabut dan tidak berlaku lagi,” jelas Aan, Rabu (9/4).
Aan menambahkan bahwa proses pemberhentian perangkat desa seharusnya dilakukan dengan berkonsultasi terlebih dahulu kepada camat untuk memperoleh rekomendasi, lalu mengajukan surat persetujuan kepada bupati. Namun, prosedur tersebut tidak dilakukan oleh Kades Karangligar.
“Karena tahapan itu tidak ditempuh, maka jelas pemberhentian tersebut cacat hukum dan tidak sah,” tegasnya.
Aan juga menegaskan bahwa PPDI tidak pernah menentang kewenangan kepala desa dalam memberhentikan perangkat, namun proses dan mekanismenya harus sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Ini negara hukum, bukan hutan rimba. Kepala desa pun harus menjalankan aturan dengan benar,” ucap Aan.
PPDI Karawang, lanjutnya, siap memberikan advokasi kepada perangkat desa yang diberhentikan secara non-prosedural, termasuk bersurat ke Bupati Karawang dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk mencari solusi terbaik.
Di sisi lain, Kepala Desa Karangligar, Ersim, saat dikonfirmasi media, mengungkapkan bahwa keputusan memberhentikan tiga perangkat desa tersebut didasarkan pada tiga alasan utama.
“Ada tiga hal sehingga kami memberhentikan mereka: pertama karena akan adanya aksi demo warga, kedua tidak kooperatif dalam menjalankan tugas, dan ketiga jarang masuk kerja,” kata Ersim.
Persoalan ini pun kini menjadi perhatian publik, dan diharapkan segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di tingkat pemerintahan desa.
Reporter: Jauhari
Editor: Joe