PANTAUNEWS – Harapan pedagang Pasar Pemda Cikampek untuk mendapatkan kepastian hukum atas kios mereka tak kunjung terwujud, meski telah menunggu selama 15 tahun.
Pada acara reses anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Pipik Taufik Ismail, S.Sos., MM., di Dusun Pagadungan, Desa Purwasari, Karawang, Selasa (11/3/2025).
Bili, seorang pedagang mengungkapkan kekecewaannya. Hingga kini, para pedagang belum menerima Surat Hak Guna Bangunan (SHGB), meskipun telah menyicil pembayaran kios melalui Bank BPR selama 3 hingga 8 tahun.
Bili bahkan menyebut Pasar Pemda Cikampek sebagai “pasar bodong”, karena meski telah berdiri lama dan mengalami tiga kali pergantian bupati, legalitas lahan dan bangunan tetap tak jelas.
“Selama tiga periode bupati, masalah ini tetap menggantung. Kami sudah mengadu ke DPRD Provinsi dan pemerintah daerah, tapi sampai sekarang belum ada penyelesaian konkret,” ujar Bili dengan nada kecewa.
Kondisi Pasar Memprihatinkan
Tak hanya soal legalitas, kondisi pasar pun sangat buruk. Bili mengungkapkan bahwa pasar sering kebocoran, banjir, dan dipenuhi tumpukan sampah yang tak kunjung diatasi oleh pengelola.
Ia juga menagih janji politik dari H. Aep Syaepuloh-Maslani, pasangan calon bupati Karawang yang sebelumnya berjanji akan memprioritaskan kesejahteraan pedagang Pasar Cikampek.
“Kami butuh bukti, bukan hanya janji. Pasar ini disebut pasar percontohan, tapi faktanya, kami seperti dihantui ketidakpastian,” tegasnya.
Melalui reses ini, para pedagang berharap Pemkab Karawang segera turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan legalitas serta memperbaiki kondisi pasar yang kian memprihatinkan.
Reporter: Jauhari
Editor: Joe